Syarat dan Ketentuan

Definisi Umum

  1. Anggota berarti pemohon yang telah mendaftarkan diri melalui aplikasi Share Car dan telah diverifikasi oleh Share Car.
  2. Kendaraan berarti kendaraan bermotor atau dalam hal ini mobil yang disewakan oleh Share Car kepada Anggota sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
  3. Share Car adalah unit bisnis dari PT. Adi Sarana Armada, Tbk.
  4. Syarat dan ketentuan berarti aturan sewa menyewa yang wajib dipahami dan disetujui oleh Anggota yang akan menggunakan kendaraaan Share Car.

Keanggotaan Share Car

  1. Anggota hanya diperbolehkan memiliki satu akun yang terdaftar di Share Car.
  2. Anggota wajib melakukan pengisian form registrasi dengan informasi data diri Anggota yang dapat dijamin dan dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya oleh Anggota.
  3. Anggota sudah berusia 21 tahun, dan memiliki SIM A yang telah aktif minimal 1 tahun atau SIM A aktif yang masa berlakunya maksimal 1 bulan sebelum kedaluwarsa.
  4. Anggota wajib melakukan pembaruan SIM A pada aplikasi Share Car sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir.
  5. Dengan mendaftar menjadi Anggota Share Car, Anggota menyatakan bahwa memiliki kapasitas mental dan fisik untuk mengemudikan kendaraan bermotor secara aman dan bersedia mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
  6. Anggota dengan SIM A yang sudah kedaluwarsa, ditangguhkan, dibatalkan, hilang, atau dicuri, tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Share Car, tidak memenuhi persyaratan untuk pertanggungan asuransi, serta bertanggung jawab atas hukuman yang mungkin dijatuhkan oleh otoritas terkait.
  7. Persetujuan untuk menjadi Anggota Share Car adalah sepenuhnya keputusan dari Share Car. Keputusan mengenai status keanggotaan akan diinformasikan melalui surat elektronik.
  8. Share Car berhak menolak keanggotaan atau menghentikan layanan Share Car kepada Anggota kapan saja apabila Anggota dinilai berpotensi merugikan Share Car dan Share Car tidak berkewajiban untuk menjelaskan alasan penghentian layanan dan atau pencabutan keanggotaan.

aturan Penggunaan Share Car

  • Anggota wajib menggunakan dan mengendarai kendaraan dengan baik dan aman, mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, dan tidak melewati batas wilayah geografis yang telah ditentukan oleh Share Car. Wilayah pemakaian Share Car yang diperbolehkan mencakup Jabodetabek sampai dengan Pelabuhan Merak [Batas Barat] dan Semarang [Batas Timur].
  • Dalam menggunakan Share Car, Anggota tidak diperbolehkan untuk :
    1. Melakukan pemesanan Share Car untuk digunakan oleh orang lain;
    2. Menggunakan Share Car untuk keperluan belajar mengemudi dan/atau mengajarkan orang lain untuk belajar mengemudi;
    3. Menggunakan Share Car untuk disewakan kembali kepada orang lain, taxi online, taxi offline, ataupun layanan sewa transportasi lainnya;
    4. Menggunakan Share Car untuk membawa alkohol, narkoba, senjata api atau barang-barang berbahaya sejenis lainnya.
  • Apabila Anggota melanggar salah satu atau keseluruhan ketentuan yang tertera pada poin 2 diatas, maka Share Car berhak untuk menghentikan penggunaan dan/atau menonaktifkan akun Share Car Anggota, dan Anggota akan dikenakan denda sesuai dengan syarat dan ketentuan Share Car yang berlaku.
  • Anggota bertanggung jawab penuh atas semua biaya (termasuk biaya perbaikan kendaraan atau ganti rugi kendaraan seluruhnya) yang timbul akibat pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
  • Anggota bertanggung jawab atas STNK kendaraan, kunci mobil (khusus pada mobil yang belum menggunakan push button), dan kartu prakir selama masa penggunaan kendaraan. Apabila terjadi kehilangan, maka seluruh biaya kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab Anggota.
  • Share Car berhak mengambil alih atau menonaktifkan kendaraan yang akan atau sedang digunakan oleh Anggota apabila Anggota dinilai memiliki risiko atau indikasi untuk melakukan penyalahgunaan kendaraan.
  • Share Car berhak mengambil gambar atau video pada kendaraan melalui kamera pengawas untuk kepentingan keamanan Anggota maupun kendaraan.
  • Durasi penggunaan Share Car paling lama adalah 48 jam untuk setiap pemesanan. Apabila Anggota ingin menggunakan Share Car lebih dari 48 jam, maka Anggota wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Share Car. Apabila Anggota didapati tidak melapor, maka Anggota akan dikenakan denda sesuai dengan syarat dan ketentuan Share Car yang berlaku.

Pemeriksaan Kendaraan

  • Anggota wajib memeriksa eksterior dan interior kendaraan, level bensin dan kilometer kendaraan, serta mengambil foto dashboard kendaraan sebelum dan sesudah menggunakan kendaraan.
  • Apabila pada saat pemeriksaan Anggota menemukan kerusakan, cacat, atau kondisi kendaraan kotor, maka Anggota wajib melaporkan hal tersebut ke Share Car melalui fitur yang tersedia pada aplikasi sebelum dan sesudah menggunakan kendaraan.
  • Apabila sebelum penggunaan kendaraan tidak ada laporan dari Anggota, maka kondisi kendaraan dianggap dalam keadaan baik dan bebas dari kerusakan, dan apabila di kemudian hari ditemukan adanya kerusakan atau cacat, biaya kerusakan tersebut akan menjadi tanggung jawab Anggota.
  • Apabila kerusakan, cacat, atau kondisi kotor ditemukan sesudah penggunaan dan Anggota tidak dapat memberikan foto atau bukti yang valid untuk menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi bukan selama penggunaan Anggota, maka Anggota wajib bertanggung jawab atas biaya perbaikan dan/atau biaya asuransi yang timbul atas kendaraan tersebut.

Kepemilikan Kendaraan

  • Kendaraan beserta semua aksesoris (peralatan, kunci ban cadangan) dan dokumen (STNK, kartu parkir, dll) pendukung lainnya adalah milik Share Car. Anggota tidak diperbolehkan melepaskan, memindahkan, menukar, memodifikasi, merusak, dan mengambil kelengkapan tersebut.
  • Anggota tidak diperbolehkan dan tidak berhak menggadaikan, menjaminkan, ataupun memindahtangankan kepemilikan kendaraan Share Car kepada orang lain.

Pengembalian Kendaraan

  • Anggota wajib mengembalikan kendaraan ke lokasi semula sesuai dengan lokasi pengambilan.
  • Anggota wajib mengembalikan kendaraan sebelum melebihi batas durasi sewa. Apabila pengembalian dilakukan lewat dari batas durasi sewa, maka Anggota wajib membayar biaya keterlambatan sesuai dengan syarat dan ketentuan Share Car yang berlaku.
  • Anggota wajib memastikan bahwa pintu dan kaca jendela kendaraan sudah dalam keadaan tertutup rapat, serta segala fungsi elektronik/mesin/kelistrikan dalam keadaan mati pada saat mengembalikan kendaraan. Apabila Anggota melanggar kentetuan tersebut, maka Anggota akan dikenakan denda sesuai dengan syarat dan ketentuan Share Car yang berlaku.
  • Apabila kendaraan dikembalikan dalam kondisi defect, cacat, atau rusak, dan kendaraan membutuhkan pekerjaan perbaikan atau pembersihan diluar perawatan rutin, maka seluruh biaya perbaikan atau perawatan yang timbul menjadi tanggung jawab Anggota.
  • Apabila saat pengembalian kendaraan lot parkir Share Car sedang dipakai oleh Anggota atau kendaraan lain, maka Anggota wajib melaporkan ke Share Car melalui WhatsApp untuk memastikan bahwa unit sudah di lokasi dan posisi unit terakhir ada di bagian mana.

Pembayaran

  • Biaya sewa kendaraan yang berlaku dapat dilihat saat Anggota melakukan pemesanan dan/atau setelah Anggota selesai menggunakan kendaraan. Biaya sewa dihitung berdasarkan durasi sewa.
  • Anggota wajib melakukan pembayaran secara penuh atas biaya sewa kendaraan yang telah digunakan, termasuk segala jenis biaya/denda tambahan yang mungkin timbul akibat kesalahan ataupun kelalaian Anggota saat penggunaan kendaraan Share Car.
  • Anggota wajib mendaftarkan kartu kredit yang valid di aplikasi Share Car untuk keperluan pembayaran biaya sewa dan biaya tambahan lainnya (jika ada).
  • Pembayaran biaya sewa dilakukan melalui pendebetan pada kartu kredit yang sudah didaftarkan di aplikasi Share Car. Apabila karena satu dan lain hal pembayaran melalui kartu kredit tidak berhasil dilakukan, maka pembayaran biaya sewa dapat dilakukan melalui bentuk pembayaran lain yang diatur oleh Share Car.
  • Data informasi kartu kredit Anggota yang didaftarkan pada aplikasi Share Car bersifat rahasia dan hanya akan digunakan untuk kepentingan pembayaran biaya sewa Share Car sesuai dengan yang sudah dijelaskan pada poin 2 dan 3 diatas.
  • Seluruh biaya yang ditagihkan, baik biaya sewa maupun biaya tamnbahan lainnya (jika ada), akan memperhitungkan pajak yang besarannya mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
  • Apabila Anggota melakukan pembatalan pemesanan sesaat setelah kunci mobil dibuka, maka biaya sewa kendaraan untuk 1 jam pertama akan tetap ditagihkan ke kartu kredit Anggota.

Pengembalian Biaya (Refund)

  • Apabila terdapat satu dan lain hal yang memerlukan pengembalian biaya kepada Anggota, maka Share Car akan melakukan pengembalian paling lambat H+14 (hari kerja) sejak tanggal kejadian.
  • Pengembalian biaya dapat melalui pemberian voucher Share Car atau pengembalian saldo pada kartu kredit Anggota, tergantung dari jenis permasalahan yang terjadi.

Denda dan Biaya Tambahan

  • Detail nominal denda ataupun biaya tambahan (belum termasuk PPN) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota selama menggunakan Share Car ditentukan sebagai berikut :
    1. Anggota mengembalikan kendaraan melewati batas waktu sewa yang telah ditentukan oleh pihak Share Car, denda Rp.100.000 per jam.
    2. Merokok di dalam kendaraan, denda sebesar Rp.500.000.
    3. Membawa hewan peliharaan di dalam kendaraan, denda sebesar Rp.100.000.
    4. Mengembalikan kendaraan pada lokasi yang tidak sesuai dengan lokasi lokasi awal pengambilan, denda sebesar Rp.100.000.
    5. Mengembalikan kendaraan dalam keadaan kotor dan berbau, termasuk meninggalkan sampah di dalam kendaraan, denda sebesar Rp.100.000.
    6. Mengembalikan kendaraan dengan jendela dan/atau pintu terbuka atau tidak rapat, denda sebesar Rp.200.000.
    7. Menggunakan Share Car untuk tindakan kriminal/kejahatan yang merugikan Share Car dan/atau pihak lainnya, denda sebesar Rp.5.000.000.
    8. Menggunakan Share Car untuk membawa minuman keras, senjata api, narkotika, dan/atau benda berbahaya lainnya, denda sebesar Rp.5.000.000.
    9. Menghilangkan kunci kendaraan (kendaraan yang tidak menggunakan push button), denda sebesar Rp.1.000.000.
    10. Menghilangkan STNK kendaraan, denda sebesar Rp.1.500.000.
    11. Kendaraan dikemudikan orang lain (bukan oleh Anggota pemilik akun), denda sebesar Rp.500.000.
    12. Menggunakan Share Car untuk kebutuhan taxi online, taxi offline, atau layanan sewa transportasi lainnya, denda sebesar Rp.500.000.
    13. Menghilangkan kartu/karcis parkir kendaraan Share Car, denda sebesar Rp.200.000.
    14. Mengembalikan kendaraan dengan level BBM kurang dari level BBM saat Anggota memulai sewa, Anggota akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.13.000 per liter.
    15. Pelanggaran lalu lintas dan parkir yang menyebabkan munculnya denda dan/atau kendaraan harus ditahan/diderek sehingga tidak dapat digunakan oleh Anggota lainnya, Anggota akan dikenakan denda sesuai dengan biaya tilang atau pelanggaran yang ditentukan oleh pihak berwajib ditambah dengan biaya administrasinya.
    16. Mengembalikan kendaraan dalam keadaan elektronik/mesin/kelistrikan masih menyala, denda sebesar Rp.200.000.
  • Anggota yang terlibat dalam insiden/kecelakaan, baik yang disengaja ataupun tidak (termasuk tabrakan atau penyalahgunaan kendaraan), akan langsung dikenakan denda administrasi dan denda perbaikan kerusakan dengan kategori kerusakan sebagai berikut :
    1. Kerusakan ringan : mencakup namun tidak terbatas pada kerusakan pada lapisan coating kendaraan dengan kedalaman tidak lebih dari 0,5 cm (tidak mengakibatkan material plastik atau metal dibalik cat terlihat). Panjang kerusakan tidak lebih dari 5 cm atau terjadi hanya pada 1 panel kendaraan yang jenis kerusakannya dapat berupa baret halus, namun kendaraan tetap dapat beroperasional, dengan lama perbaikan bengkel 1-3 hari kerja. Untuk kerusakan ringan, Anggota akan dikenakan denda dengan nominal Rp.500.000 - Rp.1.000.000 (sesuai hasil analisis dari Tim Share Car) dan denda tersebut akan langsung ditagihkan melalui kartu kredit atau jenis pembayaran lainnya.
    2. Kerusakan sedang : mencakup namun tidak terbatas pada kerusakan pada lapisan coating kendaraan dengan kedalaman lebih dari 0,5 cm (mengakibatkan material plastik dan metal dibalik cat terlihat). Panjang kerusakan antara 5-10 cm atau terjadi pada 2-3 panel kendaraan yang jenis kerusakannya dapat berupa baret dalam, dekok/penyok kecil, namun kendaraan tetap dapat beroperasional dengan lama perbaikan bengkel 4-7 hari kerja. Untuk kerusakan sedang, Anggota akan dikenakan denda dengan nominal Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 (sesuai hasil analisis dari Tim Share Car) dan denda tersebut akan langsung ditagihkan melalui kartu kredit atau jenis pembayaran lainnya.
    3. Kerusakan berat dan/atau TLA (Total Lost Accident) : mencakup namun tidak terbatas pada kerusakan yang mengakibatkan material plastik dan metal dibalik cat terlihat, panjang kerusakan lebih dari 10 cm atau terjadi pada lebih dari 3 panel kendaraan, airbag terbuka, chassis mengalami kerusakan, kendaraan tidak layak dikemudikan, kerusakan badan kendaraan hingga 20%, dan kendaraan harus berhenti operasional dengan lama perbaikan bengkel 7-12 hari. Untuk kerusakan berat, Anggota akan dikenakan denda dengan nominal Rp.3.000.000 - Rp.5.000.000 (sesuai hasil analisis dari Tim Share Car) dan denda tersebut akan langsung ditagihkan melalui kartu kredit atau jenis pembayaran lainnya.
    4. Kerusakan sangat berat dan/atau TLA (Total Lost Accident) : mencakup namun tidak terbatas pada airbag terbuka, chassis bengkok, kendaraan tidak layak dikemudikan, kerusakan badan kendaraan lebih dari 20%, dan kendaraan harus berhenti operasional dengan lama perbaikan bengkel diatas 12 hari. Untuk kerusakan sangat berat, Anggota akan dikenakan denda dengan nominal paling sedikit Rp.5.000.000 dan denda tersebut akan langsung ditagihkan melalui kartu kredit atau jenis pembayaran lainnya.
  • Share Car hanya dapat dikemudikan oleh Anggota yang terdaftar di sistem (aplikasi) Share Car dan melakukan pemesanan kendaraan. Apabila kemudian hari ditemukan bahwa kendaraan dikemudikan oleh orang lain dan terlibat dalam sebuah insiden/kecelakaan maka Anggota akan dikenakan denda tambahan (diluar denda kerusakan) sebesar Rp 1.000.000 dan denda tersebut akan langsung ditagihkan melalui kartu kredit atau jenis pembayaran lainnya.
  • Segala keputusan terkait hasil analisis penentuan sanksi dan/atau denda dari Tim Share Car bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pembayaran denda dan biaya tambahannya (jika ada) akan otomatis ditagihkan ke kartu kredit Anggota dan Anggota tidak dapat menggunakan layanan sewa kendaraan Share Car sampai seluruh biaya denda atau ganti rugi yang ditagihkan sudah terbayar lunas.
  • Share Car berhak melakukan penagihan biaya ganti rugi tambahan apabila di kemudian hari ditemukan bahwa kerusakan kendaraan yang terjadi dinyatakan lebih parah daripada estimasi awal yang diberitahukan kepada Anggota.
  • Anggota akan membebaskan Share Car dari segala tuntutan hukum yang timbul akibat dari kesalahan Anggota yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, saat menggunakan Share Car.

Pembayaran Denda dan Biaya Tambahan

  • Pembayaran denda oleh Anggota dilakukan menggunakan kartu kredit atau bentuk pembayaran lainnya (jika terjadi gangguan pada kartu kredit) yang ditentukan oleh Share Car.
  • Anggota berkewajiban untuk memastikan bahwa alat pembayaran yang digunakan seperti kartu kredit atau alat pembayaran lain yang digunakan, memiliki dana atau kredit yang cukup untuk membayar biaya yang timbul dari penggunaan Share Car. Anggota bertanggung jawab penuh atas segala biaya, termasuk biaya bank atau kartu kredit terkait.
  • Keadaan yang dirujuk pada pasal sebelumnya dimana Share Car dapat mengajukan biaya denda terhadap Anggota atas kerugian yang diderita Share Car yang timbul selama periode sewa Anggota adalah kerusakan yang muncul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan : (a) Pelanggaran Anggota terhadap kontrak berlaku; (b) Aktivitas melanggar hukum yang dilakukan Anggota; (c) Insiden kecelakaan; (d) Kesalahan laporan yang diberikan Anggota terkait laporan kecelakaan, klaim asuransi, atau laporan polisi; (e) Kerusakan yang disengaja; (f) Penggunaan Share Car untuk aktivitas yang tidak dibenarkan (pengangkutan bahan makanan, bahan mudah terbakar, obat-obatan terlarang, senjata api/tajam, penggunaan kendaraan untuk tujuan komersial); (g) Penggunaan Share Car untuk orang lain selain Anggota.
  • Apabila Anggota belum menyelesaikan kewajiban pembayaran, Share Car berhak untuk melarang Anggota menggunakan Share Car sampai semua kewajiban pembayaran dibayar lunas.
  • Anggota bersedia untuk membayar segala biaya yang ditetapkan sesuai syarat dan ketentuan ini, termasuk biaya lain yang belum tercantum dalam ketentuan ini. Biaya lain yang belum tercantum dalam syarat dan ketentuan ini dan akan diberlakukan oleh Share Car akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada Anggota.

Barang Tertinggal / Ketinggalan

  • Pelaporan dan/atau pengambilan barang tertinggal dapat disampaikan melalui Call Center 1500-369, Whatsapp +62 81295555927, atau email info@sharecar.co.id.
  • Share Car tidak bertanggung jawab atas perawatan dan/atau kerusakan yang timbul terhadap barang Anggota yang tertinggal sesudah penggunaan kendaraan selesai.
  • Share Car akan menyimpan barang yang tertinggal sampai dengan H+14 (hari kalender) sejak tanggal pemesanan Anggota. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut barang belum diambil kembali oleh Anggota, maka Share Car berhak untuk memusnahkan barang tersebut.
  • Khusus untuk barang tertinggal yang mudah rusak seperti makanan dan/atau minuman, apabila dalam waktu 24 jam belum diambil kembali oleh Anggota, maka Share Car berhak untuk membersihkan dan membuang barang tersebut.
  • Anggota wajib menginformasikan ke Share Car terlebih dahulu apabila ingin melakukan pengambilan barang tertinggal.
  • Pengambilan barang tertinggal yang sudah disimpan oleh Share Car hanya dilayani pada hari Senin sampai Jumat di jam operasional, yaitu pukul 09:00 - 16:00 WIB. Anggota wajib menunjukkan KTP, email, dan nomor HP yang terdaftar di aplikasi Share Car saat pengambilan.
  • Share Car tidak menyediakan layanan pengiriman barang tertinggal ke lokasi Anggota.

Penghapusan Akun

  • Anggota dapat melakukan penghapusan akun melalui menu profil pada aplikasi Share Car.
  • Penghapusan akun hanya dapat dilakukan apabila Anggota tidak memiliki tagihan yang belum terselesaikan di Share Car.
  • Apabila Anggota melakukan penghapusan akun Share Car, segala data pribadi Anggota dan data detail lainnya akan dihapus secara permanen dari sistem Share Car sehingga Anggota tidak dapat lagi mengakses semua data, informasi, fitur, maupun layanan Share Car, termasuk membuka dan mengaktifkan kembali akun Share Car Anggota.

Penghentian Perjanjian

  • Perjanjian (syarat dan ketentuan) ini berakhir ketika Anggota dinonaktifkan akibat melanggar salah satu kewajiban yang tercantum dalam syarat dan ketentuan ini atau apabila Anggota sudah tidak menjadi Anggota Share Car.
  • Syarat dan ketentuan ini berlaku selama Anggota masih terdaftar dalam keanggotaan Share Car.
  • Pengakhiran persetujuan ini tidak akan merugikan atau mempengaruhi hak dan wewenang Share Car sehubungan dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Anggota.

LAIN-LAIN

  • Dengan membaca dan memahami syarat dan ketentuan ini, Anggota setuju untuk membebaskan Share Car dari segala tuntutan dan/atau gugatan hukum yang timbul akibat dari kesalahan Anggota selama penggunaan Share Car, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.